Rapat Rutin DPC HIPKI Bantul / 19 Mei 2025

DEWAN PENGURUS CABANG
HIMPUNAN PENYELENGGARA PELATIHAN & KURSUS INDONESIA
KABUPATEN BANTUL

 

NOTULEN RAPAT

No : 004/DCPHIPKI/V/2025

Hari, Tgl                      : Senin, 19 Mei 2025

Tempat                        : Korwil Imogiri Disdikpora

Peserta Hadir             :  28 orang

Dari Dinas                   : Bpk Kepala Bidang PNF

                                       : Bpk Kepala Seksi Sarana dan Prasarana

Topik Pembahasan     :

  1. 1. Sosialisasi Periinan LKP
  2. Pendampingan Sinkrunisasi DAPODIK
  3. Pendampingan Pengisian Aplikasi PKK & PKW

Acara :

  1. Pembukaan
  2. Pengarahan dari Bpk Supardi SPd. MM Selaku Kepala Bidang PNF
  3. Pengarahan dari Bpk Nyono Selaku Kepala Seksi Sapras
  4. Tanya Jawab
  5. Penutup oleh Bapk Sigit staf Bidang PAUD & PNF

Isi Rapat

Adapun pokok pembahasan rapat sebagai berikut :

  1. Keberadaan DPC HIPKI sebagai mitra DISDIKPORA Kab. Bantul dapat membantu program yang berkenaan dengan LKP – LKP se Kab. Bantul sehingga dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kwalitas pendidikan non formal
  2. Perijinan LKP sangat lah perlu untuk legalitas Lembaga dan ijin dari dinas bila persyaratannya terpenuhi dapat dikeluarkan dala waktu singkat
  3. Pengurusan perijinan harus legalitas akte notaris akan tetapi sampai saat ini belum sampai mengurus OSS
  4. DAPODIK wajib di update setiap LKP Sehingga LKP Tersebut dapat dinyatakan aktif
  5. Program PKK PKW mulai tahun 2025 Dinas Kabupaten dilibatkan sehingga dapat mengetahui LKP mana yang menerima anggaran dari Kemdikbuddasmen

 Penyampaian Pak Supardi

  1. Arah perkembangan LKP di kabupaten Bantul harus mengikuti regulasi yang telah ada
  2. Dinas Kabupaten dalam menangani perijinan dari LKP sesuai dengan peraturan yang ada dan diharapkan LKP segera mengurus perijinan baik baru maupun perpanjangan
  3. Dinas menyambut baik peran DPC HIPKI Bantul yang selalu koordinasi dan mengadakan pertemuan-pertemuan anggota dan diharapkan pertemuan dapat dilakukan secara rutin maka Dinas siap membantu kegiatan tersebut yang diusulkan.

Penyampaian Pak Nyono (Kasi Sapras)

  1. Selama ini keterlibatan dinas dalam mendampingi LKP penerima PKK PKW tidak dilibatkan langsung, akan tetapi mulai tahun 2025 ini Dinas sudah dilibatkan langsung
  2. Bila ada Irjen ataupun Inspektorat pusat dapat ke dinas menanyakan LKP penerima program dinas tidak dapat menyampaikan secara detail, akan tetapi selalu diminta untuk menyampaikan ke LKP LKP penerima PKK PKW
  3. Pada waktu inspektorat melalukan kunjungan ke lembaga penerima PKK PKW maka dinas memberikan masukan bahwa diharapkan dinas kabupaten dilibatkan dala memonitoring dalam aplikasi PKK PKW
  4. Pengajuan ijin baru sudah dilakukan presentasi maka tinggal menunggu ijin keluar
  5. Pada dasarnya dinas akan membantu semua LKP yang mengajukan progra PKK PKW seperti padanan dana dan lainnya sesuai juknis yang ada.

Penyampaian Pak Hartanto (Ketua DPC HIPKI Bantul)

  1. Memaparkan dengan presentasi soal Pengurusan Perijinan LKP baru dan Perpanjangan ijin LKP Sesuai regulasi yang ada
  2. Memberikan penjelasan persyaratan adminstrasi dan teknis sesuai dengan SK dari DPMPTSP
  3. Memberikan penjelasan soal Rekomendari DPC HIPKI dalam perpanjangan ijin LKP maupun ijin baru LKP
  4. Memamparkan sosialisasi Program Banper PKK PKW dari kemdikbuddasmen direktorat kursus dan pelatihan cara pengajuan proposal dan tahapan pengajuan proposal
  5. Memberikan penjelasan berkenaan sinkrunisasi dapodik
  6. Memberikan penjelasan berkenaan dengan pengisian aplikasi banper PKK PKW

Pertanyaan dari Pak Imam  (Pimpinan LKP NURICOM)

  • Bila legalitas LKP berubah menjadi CV atau perubahan nama apakah perlu perijinannya dirubah ?

Pertanyaan dari Pimpinan LKP TCM

  • Untuk LKP yang baru ijinnya apakah bisa mengakses PKK PKW
  • Bagaimana perijinan dari LKP TCM apakah sudah jadi belum?

Pertanyaan dari Pimpinan LKP QODR

  • Bagaimana dalam mengurus perpanjangan ijin yang sudah habis masa berlakunya
  • Bila ada pergantian pimpinan apakah harus mengganti legalitas notaris dan bagaimana pengurusan perijinanya

Pertanyaan dari Pimpinan LKP GERMAMANISIA

  • Persayaratan apa yang harus di penuhi bila akan mengakses PKK PKW
  • Bila LKP nya pindah alamat karena kontrak tempat habis apakah harus mengganti perijinannya

Pertanyaan dari Pimpinan LKP ELDI

  • Untuk LKP yang mempunyai cabang di kabupaten lain misalnya di Kab Kulonprogo bagamana perijinannya
  • Bagaimana bisa berkalaburasi berkenaan program dari bapak Bupati kab. Bantul berkenaan dengan pendampingan UMKM dalam meningkatkan kwalitasnya yang kemarin di sampaikan pada Forum Diskusi mitra daerah

Pertanyaan dari Pimpinan LKP KENCANA UNGGU

  • Untuk Aplikasi PKK PKW sampai saat ini belum bisa di gunakan semaksimal mungkin semisal pada input dapat instruktur bagamana solusinya?

JAWABAN PERTANYAAN oleh bpk Supardi, bpk Nyono, bpk Hartanto

  1. Bpk Nyono menjawab pertanyaan bapak imam soal perijinan bahwa pergantian nama atau legalitas tidak masalah tinggal nanti di ajukan ke dinas dan nanti nama lembaga bisa diganti perijinannya tidak seperti perijinan baru
  2. Bpk Nyono menjawab pertanyaan dari LKP TCM soal perijinan disampaikan dalam proses minta tanda tangan kepala Dinas nanti akan di kabari lewat staf dinas
  3. Bpk Hartanto menjawab pertanyaa dari LKP TCM bahwa untuk dapat mengajukan program PKK PKW maka lembaga tersebut minimal izin sudah satu tahun dan aktif dapodik
  4. Bpk Nyono menjawab pertanyaan dari LKP QODR untuk perpanjangan izin dan perubahaan pimpinan langsung ke dinas dengan membawa persyaratan perpanjangan izin nanti dinas akan mengubah perubahaan nama pimpinan
  5. Bpk Hartanto menjawab pertanyaan dari LKP Germanisia bahwa persyaratan untuk pengajuan PKW yaitu lembaga mempunyai sapras yang memadahi, mempunyai program unggulan yang diusulakan, dapodik aktif dan tidak ada catatan merah serta sudah di sinkrunisasikan, dan mengisi proposal lewat link https://layanankursus.kemendikdasmen.go.id/ dengan menggunakan aplikasi Chrome terbaru. Ikuti langkahnya dan bila ada kendala bisa menanyakan ke pak Hartanto
  6. Bpk Nyono menjawab pertanyaan dari LKP Germanisia bila LKP pindah alamat dalam satu lingkup kabupaten tinggal memberikan pelaporan ke dinas dan akan segera di buatan perizinan di lokasi yang baru
  7. Bpk Nyono menjawab pertanyaan dari LKP ELDI bilamana LKP punya cabang di kab lain maka harus mengikuti regulasi di kabupaten tersebut karena setiap kabupaten mempunya regulasi berbeda dalam perizinan LKP, atau harus izin baru di mana lembaga tersebut berada
  8. Bpk Supardi menjawab pertanyaan dari LKP ELDI berkenaan program dari bapak Bupati kab. Bantul berkenaan dengan pendampingan UMKM akan di bicarakan dengan jajaran lainnya lebih lanjut
  9. Bpk Hartanto menjawab pertanyaa dari LKP Kencana Unggu bahwa aplikasi belum maksimal masih dalam perbaikan dan akan di koordinasikan dengan pusat di direktorat kursus yang menanganani aplikasi dan akan di kabari perkembangannya.

Pemaparan Pak Erwin (Bidang Pengembangan Lembaga DPC HIPKI Bantul)

  1. Memaparkan Website DPC HIPKI Bantul dapat diakses dan informasi kegiatan dalam web tersebut dapat di download dan dapat digunakan untuk promosi bersama dalam bentuk marketplace
  2. Memberikan kesempatan pada LKP LKP di Bantul untuk mengungahkan kegiatan dan programnya lembaganya masing masing dengan persetujuan admin web.
  

Juknis Program PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja)

Juknis Program PKW (Pendidikan Kecakapan Wirausaha)